Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama.
Ketika menegakkan dan merebut
kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi
penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah
tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada
sebelumnya.
2. Keadilan.
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil
dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan baik orang
perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
3. Kejujuran.
Yang berarti keberanian berpikir,berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang
benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit an kurang enak didengarnya.
benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit an kurang enak didengarnya.
4. Solidaritas.
Yang berarti diperlukannya rasa seti
kawan,mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meniggalkan ciri
dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama.
Berarti adanya koordinasi,saling pengertian
yang didasarka atas kesetaraan sehingga kerja kelompok,baik kelompok
yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi
terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan.
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini
sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan
kesatuan dalam keBhinekaan.Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama
ini goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan
dalam keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan.Ini berarti
hilangnya negara kesatuan Indonesia.
7. Arah Pandang.
Dengan latar belakang budaya,sejarah,kondisi,konstelasi geografi, dan perkembanganlingkungan strategis.
a. Arah pandang ke dalam,
mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka sertaberusaha untuk
menahan dan mengatasi sedini mungkin hal-hal yang meyebabkan terjadinya
disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina
dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.
b. Arah pandang ke luar,
mengandung arti bahwa dalam kehidupan,bangsaIndonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik,
ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya
tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar