- KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan
untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim
kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan
yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
- BENTUK DEMOKRASI
1. Demokrasi Monarki
Sistem pemerintahan monarki adalah sebuah
sistem pemerintahan dimana hanya seorang saja yang memegang kekuasaan.
Biasanya, untuk dapat mempertahankan dan memimpin suatu pemerintahan
monarki tidak terlalu dibutuhkan kecakapan dalam hal hukum. Ini karena
Undang - Undang telah membatasi dan mengatur kekuasaan raja sudah cukup
memberi jaminan bahwa pemerintahan dapat berjalan. Jadi sebuah sistem
pemerintahan monarki murni membuat kekuasaan seorang raja sebagai kepala
pemerintahan menjadi sangat mutlak dan tak terbatas.
Kata monarki berasal dari bahasa Latin
"mono" yang berarti satu dan kata "archeim" yang berarti memerintah.
Kekuasaan tunggal atas sebuah pemerintahan yang menganut sistem
pemerintahan monarki dipegang oleh raja dimana raja akan memegang
kekuasaan pemerintahan seumur hidup dan bila raja mangkat (meninggal),
kekuasaan pemerintahan akan dilanjutkan oleh keturunan dari raja
tersebut dan ditetapkan dengan Undang - Undang, tidak berdasarkan
pemilihan umum oleh rakyat.
Sistem pemerintahan monarki dibedakan menjadi 3 sistem, yaitu:
# MONARKI ABSOLUT
Pada sistem pemerintahan monarki absolut,
seluruh kekuasaan negara terletak di tangan raja. Rakyat tidak diberi
kekuasaan sedikitpun. Semua peraturan dibuat oleh raja tanpa
memperhatikan keinginan/aspirasi rakyat
# MONARKI KONSTITUSIONAL
Pada sistem pemerintahan monarki konstitusional, kekuasaan raja dalam menjalankan pemerintahan dibatasi dengan undang - undang
# MONARKI PARLEMENTER
Pada sistem pemerintahan monarki
parlementer. kedudukan raja sebagai kepala pemerintahan hanyalah sebagai
simbol belaka karena pemerintahan dijalankan oleh parlemen
2. Demokrasi Republik
Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan
republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan
republik parlementer.
# Republik
absolut
Dalam
sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan
kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi
kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen
memang ada, namun tidak berfungsi.
# Republik
konstitusional
Dalam sistem republik
konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping
itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
# Republik
parlementer
Dalam sistem republik palementer,
presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat
diganggu – gutat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri
yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif
lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar