Selasa, 23 April 2013

KEBERHASILAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
  1. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
  2. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara
 
 

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN SOSIAL

Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Kehidupan ekonomi

  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan sosial

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Kehidupan pertahanan dan keamanan

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.


REFERENSI : http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara#Implementasi

Selasa, 09 April 2013

KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA

1. KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
    a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
    b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari statifikasinya sebagai berikut :
        1). Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
        2). UUD 1945 sebagai landasan kontitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
        3). Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
        4). Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
        5). GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
   Paradigma diatas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peratuiran perundang-undangan. Paradigma nasional ini secara struktural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramidal dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
    Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara ditingkat pusat dan daerah manapun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
    Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, dan daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui,dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. nasionalisme disegala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.


REFERENSI
http://books.google.co.id/books?id=606SEiPPl0AC&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=true

HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.


REFERENSI :
http://books.google.co.id/books?id=606SEiPPl0AC&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=true

ASAS DAN ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA

ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :

1. Kepentingan yang sama.
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.

2. Keadilan.
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan baik orang perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.

3. Kejujuran.
Yang berarti keberanian berpikir,berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang
benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit an kurang enak didengarnya.

4. Solidaritas.
Yang berarti diperlukannya rasa seti kawan,mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meniggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

5. Kerja sama.
Berarti adanya koordinasi,saling pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga kerja kelompok,baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.

6. Kesetiaan.
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan.Ini berarti hilangnya negara kesatuan Indonesia.

7. Arah Pandang.
Dengan latar belakang budaya,sejarah,kondisi,konstelasi geografi, dan perkembangan
lingkungan strategis.

Dan ada pun arah pandang wawasan nusantara yaitu meliputi :

a. Arah pandang ke dalam, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka sertaberusaha untuk menahan dan mengatasi sedini mungkin hal-hal yang meyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan  terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.

b. Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa dalam kehidupan,bangsaIndonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik, ekonomi, sosial budaya  maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.


REFERENSI :