DEFINISI KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai
kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka
masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya
dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai
anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing
telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai
tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI :
1. FAKTOR PENDUKUNG
a. Tentang di dalam mengambil keputusan. Tidak berat sebelah dalam tindakan
karena pengaruh hawa nafsu, angkara murka ataupun karena kecintaan kepada seseorang. Rasululah saw dalam salah satu sabdanya mengingatkan agar janganlah seorang hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah. Emosi yang tidak stabil biasanya seseorang tidak adil dalam putusan.
karena pengaruh hawa nafsu, angkara murka ataupun karena kecintaan kepada seseorang. Rasululah saw dalam salah satu sabdanya mengingatkan agar janganlah seorang hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah. Emosi yang tidak stabil biasanya seseorang tidak adil dalam putusan.
b. Memperluas pandangan dan melihat persoalannya secara obyektif.
Mengumpulkan data dan fakta, sehingga dalam keputusan seadil mungkin.
Mengumpulkan data dan fakta, sehingga dalam keputusan seadil mungkin.
2. FAKTOR PENGHAMBAT
a. Kepentingan diri sendiri. Karena perasaan egois dan individualis, maka keuntungan pribadi yang terbayang menyebabkan seseorang berat sebelah, curang dan culas.
b. Pengaruh luar. Adanya pandangan yang menyenangkan, keindahan pakaian, kewibawaan, kepasihan pembicaraan dan sebagainya dapat mempengaruhi seseorang berat sebelah dalam tindakannya. Pengaruh-pengaruh tersebut dapat menyilaukan perasaan sehingga langkahnya tidak obyektif.
MACAM-MACAM KEADILAN
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya
paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan
legal
2. Keadilan distributive
Aristotele
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan
tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif
Keadilan
ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan
asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau
bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
4. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai
dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti
juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata
ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa
kehendak, harapan dan niat.
5. Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama
pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau,
orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup
menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau
dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek
ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila
keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan
berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi,
apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
6. Pemulihan nama baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya
baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan
perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun,
disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik
adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau
minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus
bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong
dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu
dipupuk.
7. Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang
tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan
mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu.
Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar